Larangan cadar bagi
wanita biasanya terdapat di lingkungan yang minoritas muslim. Tetapi ini
terjadi di tempat mayoritasnya beragama islam. Tepatnya di Universitas Islam
Negeri Sunan Kalijaga (UIN SUKA). Rektor universitas tersebut mengeluarkan
surat edaran bernomor :
B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018
yang berisikan tentang pendataan dan pembinaan terhadap mahasiswi yang
menggunakan cadar. Hingga saat ini terdapat 42 mahasiswi yang menggunakan
cadar di UIN SUKA. Wakil rektor UIN SUKA, Sahiron syamsudin
mengungkapkan bahwa mahasiswi dilarang menggunakan cadar karena dapat mengganggu
proses belajar mengajar karena dosen yang bersangkutan tidak akan mengenali mahasiswi
tersebut. Apakah yang bersangkutan mahasiswi atau orang lain. Alasan lain
menurut beliau adalah mahasiswi bercadar umumnya tidak membaur dengan mahasiswa
lainnya. Oleh karena itu, UIN SUKA mengambil kebijakan dengan melakukan
pembinaan terhadap mereka dengan melakukan tujuh tahapan berbeda. Setelah itu,
apabila masih ada mahasiswi yang menggunakan cadar, maka yang bersangkutan akan
dikeluarkan dari salah satu perguruan tinggi islam terkemuka tersebut.
Larangan penggunaan cadar ini merupakan suatu
kebijakan yang mengambil hak seorang manusia khususnya wanita. Alasan yang
mengatakan bahwa mereka yang menggunakan niqob
dikhawatirkan aliran keras/ekstrem/terorisme perlu untuk
diluruskan. Cadar bukanlah indikator seorang perempuan itu dikatakan radikal.
Perlu diketahui bahwa 4 madzhab sepakat, penggunaan cadar itu hukumnya sunnah,
dan bisa jadi menjadi wajib apabila wajahnya menimbulkan fitnah. Bahkan madzhab
syafi’I mengatakan bahwa penggunaan cadar hukumnya wajib apabila seorang
perempuan tersebut bertemu dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Tentu kita
tahu, madzhab syafi’I adalah yang paling banyak digunakan umat muslim di
Indonesia.
Cadar juga tidak akan mengganggu proses belajar
mengajar. Adanya absensi yang dilakukan setiap pertemuan tentu akan membuat
dosen mudah mengenali mahasiswi yang bercadar. Sehingga tidak ada alasan bagi
dosen tersebut untuk tidak mengenalinya. Jika memang mahasiswi tersebut diganti
dengan orang lain, tentu ada perbedaan yang signifikan terlihat.
Membaur atau tidak membaurnya seorang mahasiswa
itu merupakan sebuah pilihan. Saya sering menjumpai orang yang terlalu fokus
terhadap akademis melupakan faktor lingkungan sehingga tidak terlalu bergaul
dengan mahasiswa lainnya. Padahal orang tersebut tidak lah menggunakan cadar.
Kebetulan saya adalah mantan Ketua Bem FT UNRI. Ketika menjabat, saya memiliki
staff yang bercadar dan bisa dipastikan bahwa dia merupakan orang yang aktif,
dan komunikatif.
Menggunakan cadar tidak akan mengganggu manusia
manapun didunia. Ini adalah sebuah keyakinan yang harus dilaksanakan bagi
wanita yang mempercayainya, dan tidak ada yang boleh mengekangnya. Seharusnya
rektor UIN SUKA selaku yang memutuskan aturan harus lebih jernih berfikir karena
ini menyangkut tentang hak asasi manusia. Mungkin saya boleh menyarankan untuk
bapak/ibu dosen yang ada di UIN SUKA “jalan-jalan” ke Universitas Riau. Disini
ada lebih dari 42 mahasiswi yang bercadar dan mereka tidak diancam untuk
dikeluarkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar