Rabu, 07 Maret 2018

Dilema Wanita Bercadar

Larangan cadar bagi wanita biasanya terdapat di lingkungan yang minoritas muslim. Tetapi ini terjadi di tempat mayoritasnya beragama islam. Tepatnya di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN SUKA). Rektor universitas tersebut mengeluarkan surat edaran bernomor : B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 yang berisikan tentang pendataan dan pembinaan terhadap mahasiswi yang menggunakan cadar. Hingga saat ini terdapat 42 mahasiswi yang menggunakan cadar di UIN SUKA. Wakil rektor UIN SUKA, Sahiron syamsudin mengungkapkan bahwa mahasiswi dilarang menggunakan cadar karena dapat mengganggu proses belajar mengajar karena dosen yang bersangkutan tidak akan mengenali mahasiswi tersebut. Apakah yang bersangkutan mahasiswi atau orang lain. Alasan lain menurut beliau adalah mahasiswi bercadar umumnya tidak membaur dengan mahasiswa lainnya. Oleh karena itu, UIN SUKA mengambil kebijakan dengan melakukan pembinaan terhadap mereka dengan melakukan tujuh tahapan berbeda. Setelah itu, apabila masih ada mahasiswi yang menggunakan cadar, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari salah satu perguruan tinggi islam terkemuka tersebut.
Larangan penggunaan cadar ini merupakan suatu kebijakan yang mengambil hak seorang manusia khususnya wanita. Alasan yang mengatakan bahwa mereka yang menggunakan niqob dikhawatirkan aliran keras/ekstrem/terorisme perlu untuk diluruskan. Cadar bukanlah indikator seorang perempuan itu dikatakan radikal. Perlu diketahui bahwa 4 madzhab sepakat, penggunaan cadar itu hukumnya sunnah, dan bisa jadi menjadi wajib apabila wajahnya menimbulkan fitnah. Bahkan madzhab syafi’I mengatakan bahwa penggunaan cadar hukumnya wajib apabila seorang perempuan tersebut bertemu dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Tentu kita tahu, madzhab syafi’I adalah yang paling banyak digunakan umat muslim di Indonesia.
Cadar juga tidak akan mengganggu proses belajar mengajar. Adanya absensi yang dilakukan setiap pertemuan tentu akan membuat dosen mudah mengenali mahasiswi yang bercadar. Sehingga tidak ada alasan bagi dosen tersebut untuk tidak mengenalinya. Jika memang mahasiswi tersebut diganti dengan orang lain, tentu ada perbedaan yang signifikan terlihat.
Membaur atau tidak membaurnya seorang mahasiswa itu merupakan sebuah pilihan. Saya sering menjumpai orang yang terlalu fokus terhadap akademis melupakan faktor lingkungan sehingga tidak terlalu bergaul dengan mahasiswa lainnya. Padahal orang tersebut tidak lah menggunakan cadar. Kebetulan saya adalah mantan Ketua Bem FT UNRI. Ketika menjabat, saya memiliki staff yang bercadar dan bisa dipastikan bahwa dia merupakan orang yang aktif, dan komunikatif.
Menggunakan cadar tidak akan mengganggu manusia manapun didunia. Ini adalah sebuah keyakinan yang harus dilaksanakan bagi wanita yang mempercayainya, dan tidak ada yang boleh mengekangnya. Seharusnya rektor UIN SUKA selaku yang memutuskan aturan harus lebih jernih berfikir karena ini menyangkut tentang hak asasi manusia. Mungkin saya boleh menyarankan untuk bapak/ibu dosen yang ada di UIN SUKA “jalan-jalan” ke Universitas Riau. Disini ada lebih dari 42 mahasiswi yang bercadar dan mereka tidak diancam untuk dikeluarkan.
                                                          


Senin, 19 Februari 2018

Energi Terbarukan dalam Ketahanan Energi Nasional

Energi merupakan sesuatu hal yang tidak terlepas dari kehidupan manusia. Segala hal membutuhkan energi, baik besar ataupun kecilnya kebutuhan tersebut. Begitupun yang terjadi di negeri kita. Hal ini ditandai dengan tingginya tingkat konsumsi energi di Indonesia. Tingkat konsumsi energi yang tinggi disebabkan karena laju pertumbuhan penduduk,dan industri yang semakin tinggi setiap tahunnya. Meningkatnya penggunaan energi tersebut, tidak seiring dengan laju produksi energi sehingga menimbulkan ketidakseimbangan.

Indonesia merupakan negara dengan berbagai cadangan energi didalamnya. Kita sebut saja seperti, minyak bumi, gas alam, batu bara untuk energi fosilnya. Memang energi yang banyak digunakan di negara kita saat ini adalah energi fosil. Tetapi energi fosil adalah energi yang akan habis jika terus menerus digunakan. Seperti minyak bumi yang merupakan 47% sumber energi utama dinegeri ini. 

Saat ini, cadangan minyak di Indonesia diperkirakan hanya akan bertahan hingga 12 tahun mendatang. Hal ini berarti, setelah 12 tahun mendatang kita akan kehilangan 47% sumber energi utamanya. Kehilangan minyak sebagai sumber utama akan sangat merugikan bangsa ini dalam bidang energi yang berdampak langsung kepada ekonomi. Faktanya adalah penggunaan harian minyak dalam negeri, mencapai 1,6 juta barrel dengan laju produksi dalam negeri sekitar 800 ribu barrel perhari, sisanya adalah impor dari luar negeri. Apabila cadangan minyak kita habis ketika 12 tahun mendatang, maka pemerintah akan membayar 2 kali lipat untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. Oleh karena itu, pemerintah sejak dini harus mengambil langkah baru secara bertahap menggantikan peran minyak bumi sebagai sumber energi utama.(1).

Disamping itu, pemerintah seharusnya mulai memperbaiki ketahanan energi didalam negeri. Fakta menunjukkan bahwa beberapa tahun terakhir ketahanan energi di Indonesia semakin merosot. Hal ini didasari data terakhir yang dirilis oleh Dewan Energi Dunia menempatkan Indonesia pada peringkat 69 dari 129 negara pada 2014. Peringkat ini menurun dibandingkan tahun sebelumnya,yakni  tahun 2010 (peringkat 29), dan tahun 2011 (peringkat 47). Dewan Energi Dunia menilai objekitf  ketahanan energi meliputi beberapa aspek, yaitu ketersediaan sumber energi, keterjangkauan pasokan energi dan kelanjutan pengembangan energi terbarukan. (2)

Ketersediaan sumber energi kita bisa dibilang sangat banyak. Selain energi fosil, Indonesia memiliki sumber energi yang dapat diperbaharui, atau sering disebut renewable energy /energi baru terbarukan (EBT). EBT ini memiliki potensi yang cukup besar di Negara Indonesia misalkan seperti panas bumi (geothermal), energi surya/matahari, angin, air, dan bioenergi. Seperti yang tertulis di lampiran 1 Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), potensi energi yang dapat diperoleh dari EBT secara maksimal dapat dicapai adalah 443.208 MW pada pembangkit listrik. Berdasarkan RUEN juga, pemerintah menargetkan akan mengurangi penggunaan bahan bakar minyak yang selama ini mendominasi sebagai sumber energi utama, dan menaikkan penggunaan sumber energi berasal dari EBT hingga 30% pada tahun 2050.

Potensi untuk mulai memaksimalkan EBT ini harus dimulai sejak dini. Misalnya saja di Provinsi Riau. Sudah bukan rahasia lagi, bahwa provinsi yang satu ini merupakan salah satu provinsi dengan sumber daya minyak bumi terbanyak di negara kita. Bahkan acapkali kita mendengar tentang ungkapan “Atasnya minyak, bawahnya minyak”. Disamping sebagai salah satu penghasil energi terbesar dalam bidang energi fosil, provinsi Riau merupakan provinsi yang berpotensi menyumbang EBT terbesar di Indonesia karena memiliki sumber energi tersebut, perkebunan kelapa sawit misalnya. Berdasarkan data dirjen pertanian pada tahun 2016 provinsi Riau memiliki luas perkebunan sawit sekitar 2,4 juta hektar dari 11 juta hektar yang ada di Indonesia. Perkebunan sawit yang begitu luas tentunya berefek kepada perolehan minyak kelapa sawit (CPO) yang besar juga. Hingga tahun 2016 tercatat produksi CPO di Riau adalah sekitar 7,17 juta ton/tahun. (3)

CPO atau yang disingkat crude palm oil adalah minyak hasil dari kelapa sawit yang masih belum bisa digunakan untuk bahan bakar. Sebelum digunakan menjadi bahan bakar, CPO biasanya diolah terlebih dahulu menjadi biodiesel ataupun biopremium. Dengan perkebunan dan angka produksi yang luas, Provinsi Riau dapat memberikan pasokan energi di dalam bidang bahan bakar, baik transportasi 
ataupun non-transportasi.

Kabar baiknya adalah pengolahan kelapa sawit menjadi CPO tidak hanya murni menghasilkan CPO saja. Kelapa sawit juga menghasilkan minyak inti sawit (kernel palm oil/KPO) yang banyak digunakan menjadi alat kosmetik wanita. Disamping itu, hasil samping dari pengolahan kelapa sawit juga menghasilkan Palm Oil Mill Effluent/POME yang saat ini digunakan sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Biogas/PLTBG. Untuk saat ini limbah POME yang dihasilkan adalah sekitar 16,25 juta m3. Apabila dimaksimalkan, maka pembangkit listrik menggunakan biogas ini dapat menghasilkan 90 MW dan mengurangi 582 ribu emisi CO2 pertahun (5). Selain itu, hasil samping lainnya adalah Biomassa yang merupakan limbah padat yang terbuang pada pengolahan kelapa sawit seperti cangkang, tandan kosong ataupun serabut. Untuk pembangkit listrik tenaga biomassa sendiri, PT. Perkebunan Nusantara V (PTPN V) telah berencana akan membangun PLTBm berdaya 38,7 MW. Hal ini tentu akan menambah pasokan energi yang berasal dari energi yang dapat di perbaharui di provinsi Riau. (4)

Potensi energi baru diperbaharui yang ada di Riau, tidak hanya pada kelapa sawit saja. Tidak menutup kemungkinan untuk memanfaatkan sumber energi yang dapat diperbaharui lainnya, seperti biji jarak, limbah ikan patin, panas bumi, energi surya yang telah di teliti memiliki sumber yang cukup besar di Provinsi Riau. Tentunya potensi-potensi yang ada tidak boleh dilewatkan begitu saja, dan harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Saat ini masyarakat Indonesia membutuhkan energi yang besar untuk bisa bergerak dinamis terhadap perkembangan zaman, sehingga nantinya kita dapat berubah  dari negara berkembang menjadi Negara yang lebih maju. Oleh sebab itu, Penulis berpendapat bahwa pemerintah harus berupaya maksimal dalam memenuhi kebutuhan energi yang berada didalam negeri serta strategi yang tepat digunakan dalam menambah mutu ketahanan energi nasional.

Bahan bakar minyak bersumber dari energi fosil yang mulai dibatasi konsumsinya saat ini merupakan langkah efektif yang dilakukan dengan catatan harus ada upaya maksumal pemerintah untuk memaksimalkan potensi EBT dengan melakukan riset, pengembangan dan pembangungan industri ini. Terutama untuk daerah-daerah yang berpotensi, seperti Provinsi Riau. Tetapi perlu diperhatikan mengenai hal ini harus ada bantuan langsung terhadap masyarakat yang tidak mampu mengikuti kebijakan tersebut. Jangan sampai kelangkaan minyak nantinya menyebabkan dampak negatif lainnya bagi masyarakat, terkhusus masyarakat yang memiliki ekonomi dibawah. 

Peran pemuda juga sangat penting untuk menjaga ketahanan energi nasional. Sebagai orang-orang yang masih bergejolak darahnya, masih punya banyak kesempatan untuk berkarya kita bisa mengabdikan diri menjadi salah satu problem solver ataupun trouble shooter untuk enegi terbarukan atau pun kebijakan yang telah dicanangkan ini. Bisa dengan melakukan penelitian, peka terhadap lingkungan dan kemajuan zaman. Juga bisa melakukan kampanye berkaitian dengan energi agar apa yang diupayakan pemerintah dapat diketahui dan diterima dengan penuh wawasan oleh khalayak ramai, terutama masyarakat yang tidak mengetahuinya.

Kita semua harus bekerjasama didalam setiap lininya, tidak bisa hanya pemerintah yang memahamkan. Akademisi yang berpengetahuan pun harus memahamkan hal tersebut. Para politisi yang kritis pun harus memiliah advantage-disadvantages nya suatu policy from government tadi. Jangan hanya dikritisi yang buruknya saja, dengan maksud menaikkan suatu elektabilitas. Sehingga nantinya tidak ada informasi yang terdistorsi. Negara yang baik dan efektif adalah dimana seluruh elemen yang terdapat disana seperti pemerintah, tokoh-tokoh, akademisi, dll serta masyarakatnya saling bekerjasama,memaparkan gagasan, melempar kritikan untuk membangun bangsanya bukan untuk memajukan satu kelompok tertentu. Sehingga nantinya kita akan melihat bahwa pandangan cakrawala dunia mengenai energi bukan lagi kearah amerika, jepang, dll yang notabene hanya mengolah, akan tetapi langsung tertuju kepada sumber energinya, Indonesia Raya.