Rabu, 07 Maret 2018

Dilema Wanita Bercadar

Larangan cadar bagi wanita biasanya terdapat di lingkungan yang minoritas muslim. Tetapi ini terjadi di tempat mayoritasnya beragama islam. Tepatnya di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (UIN SUKA). Rektor universitas tersebut mengeluarkan surat edaran bernomor : B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018 yang berisikan tentang pendataan dan pembinaan terhadap mahasiswi yang menggunakan cadar. Hingga saat ini terdapat 42 mahasiswi yang menggunakan cadar di UIN SUKA. Wakil rektor UIN SUKA, Sahiron syamsudin mengungkapkan bahwa mahasiswi dilarang menggunakan cadar karena dapat mengganggu proses belajar mengajar karena dosen yang bersangkutan tidak akan mengenali mahasiswi tersebut. Apakah yang bersangkutan mahasiswi atau orang lain. Alasan lain menurut beliau adalah mahasiswi bercadar umumnya tidak membaur dengan mahasiswa lainnya. Oleh karena itu, UIN SUKA mengambil kebijakan dengan melakukan pembinaan terhadap mereka dengan melakukan tujuh tahapan berbeda. Setelah itu, apabila masih ada mahasiswi yang menggunakan cadar, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari salah satu perguruan tinggi islam terkemuka tersebut.
Larangan penggunaan cadar ini merupakan suatu kebijakan yang mengambil hak seorang manusia khususnya wanita. Alasan yang mengatakan bahwa mereka yang menggunakan niqob dikhawatirkan aliran keras/ekstrem/terorisme perlu untuk diluruskan. Cadar bukanlah indikator seorang perempuan itu dikatakan radikal. Perlu diketahui bahwa 4 madzhab sepakat, penggunaan cadar itu hukumnya sunnah, dan bisa jadi menjadi wajib apabila wajahnya menimbulkan fitnah. Bahkan madzhab syafi’I mengatakan bahwa penggunaan cadar hukumnya wajib apabila seorang perempuan tersebut bertemu dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Tentu kita tahu, madzhab syafi’I adalah yang paling banyak digunakan umat muslim di Indonesia.
Cadar juga tidak akan mengganggu proses belajar mengajar. Adanya absensi yang dilakukan setiap pertemuan tentu akan membuat dosen mudah mengenali mahasiswi yang bercadar. Sehingga tidak ada alasan bagi dosen tersebut untuk tidak mengenalinya. Jika memang mahasiswi tersebut diganti dengan orang lain, tentu ada perbedaan yang signifikan terlihat.
Membaur atau tidak membaurnya seorang mahasiswa itu merupakan sebuah pilihan. Saya sering menjumpai orang yang terlalu fokus terhadap akademis melupakan faktor lingkungan sehingga tidak terlalu bergaul dengan mahasiswa lainnya. Padahal orang tersebut tidak lah menggunakan cadar. Kebetulan saya adalah mantan Ketua Bem FT UNRI. Ketika menjabat, saya memiliki staff yang bercadar dan bisa dipastikan bahwa dia merupakan orang yang aktif, dan komunikatif.
Menggunakan cadar tidak akan mengganggu manusia manapun didunia. Ini adalah sebuah keyakinan yang harus dilaksanakan bagi wanita yang mempercayainya, dan tidak ada yang boleh mengekangnya. Seharusnya rektor UIN SUKA selaku yang memutuskan aturan harus lebih jernih berfikir karena ini menyangkut tentang hak asasi manusia. Mungkin saya boleh menyarankan untuk bapak/ibu dosen yang ada di UIN SUKA “jalan-jalan” ke Universitas Riau. Disini ada lebih dari 42 mahasiswi yang bercadar dan mereka tidak diancam untuk dikeluarkan.